A. Berdirinya NU, sebuah proses panjang.
Proses berdirinya Nahdlatul Ulama atau gejala kemasyarakatan lain, tidak bisa dilepaskan dari keadaan-keadaan yang melatarbelakanginya. Keadaan-keadaan atau faktor itu dapat dibagi menjadi dua perkara, faktor dari dalam dan faktor luar yang turut mempengaruhi. Dalam hal berdirinya Nahdlatul Ulama, faktor-faktor itu adalah dinamika di dalam kaum santri itu sendiri, gejala kebangsaan pada saat itu dan dinamika masyarakat dunia Islam pada umumnya.
Pemahaman yang lengkap tentang hal-hal di atas, akan membawa pada penilaian yang benar atas gejala itu sendiri. Hal ini menjadi penting bagi kita dalam membahas proses berdirinya NU, karena ada penyimpulan tergesa dari sementara pihak luar, bahkan dari kelompok intelektual mereka, bahwa berdirinya NU adalah bentuk gerakan reaksional kaum tradisionalis karena didesak kemajuan kelompok Islam modernis-puritan. Sekali lagi kesimpulan ini, yang mulanya dikemukakan Deliar Noer, adalah kesimpulan yang tergesa-gesa dan tendensius. Karena ada proses yang panjang dalam pendirian NU itu dan banyak sekali faktor yang mempengaruhinya. Gerakan kaum modernis itu memang satu faktor, tapi bukan satu-satunya.
Bahkan menurut Martin van Bruinnessen, jika memang berdirinya NU itu reaksional seperti yang dikatakan mereka, mestinya organisasi ini berdiri di sekitar tahun 2015 atau setidaknya tahun 2020-an. Tapi tidak, NU didirikan di tahun 1926, setelah melalui dinamika panjang sebelumnya.
1. Faktor pendorong Berdirinya NU Pada awal abad ke-20, banyak sekali pemuda-pemuda dari keluarga santri yang menimba ilmu ke Makkah dan Timur Tengah pada umumnya. Para tokoh besar pergerakan Islam tanah air saat itu, seperti Syaikhona Cholil Bangkalan, KH M. Hasyim Asy’ari, KH. A. Wahab Chasbullah, KH. Ridwan Abdullah, KH. Bisri Syansuri, dan lain-lain adalah alumni Madrasah-Madrasah di Timur Tengah. Demikian pula dari kelompok modernis, seperti KH. Ahmad Dahlan, KH. Mas Mansyur dan lainnya juga alumni Timur Tengah.
Belajarnya mereka di jantung dunia Islam ini, bukan saja membawa khazanah keilmuan Islam yang berkembang di sana, akan tetapi juga melahirkan persentuhan perkembangan sosial, politik dan pergerakan keislaman Islam di nusantara dengan Timur Tengah. Perkembangan di Timur Tengah, bagi kaum pesantren, bukan menjadi barometer atau kiblat, tetapi menjadi bahan pertimbangan dalam mengembangkan gerakan di tanah kelahiran.
Komunikasi dengan kolega di sana terbukti terus berjalan, melalui surat menyurat, kunjungan, surat kabar dan majalah. Senyampang mereka telah bermukim di Hindia Belanda (saat itu). Ada beberapa faktor yang melatari pendirian jam’iyyah Nahdlatul Ulama’, antara lain:
a. Adanya pergeseran pembelajaran di pesantren ke arah madrasy (klasikal), karena sebelumnya pesantren baru mengenal bentuk pembelajaran bandongan (pengajian umum tanpa dialog), sorogan (setoran bacaan individual) dan wetonan (pengajian rutinan pada hari dan pasaran tertentu), mengikuti perkembangan di Timur Tengah dan pengaruh pembelajaran sekolah Belanda. Juga ada upaya pendalaman kajian keilmuan, baik diantara para kyai maupun di dalam pesantren, yang tadinya hanya seputar ilmu alat (nahwu-sharaf), fiqh dan tasawuf akhlaqy-amaly, ke arah literatur yang lebih metodologis, seperti ushul fiqh, hadits, ilmu hadits, tafsir, ilmu Kalam dan sebagainya. Ini yang melahirkan Tashwirul Afkar dan sebagainya.
b. Mulai tumbuh dan berkembangnya kesadaran berorganisasi, bersamaan dengan tren berorganisasi kaum pergerakan di tanah air, yang dimulai sekitar tahun 1905. Kaum pesantren mulai terlibat di dalamnya dan turut serta berdiskusi, membangun opini publik dan bahkan melakukan gerakan-gerakan massa. Rapat-rapat khusus dan umum, perdebatan publik, forum diskusi dan persentuhan dengan pemerintahan mulai akrab dengan kehidupan kaum pesantren saat itu.
c. Persinggungan dengan kaum modernis, ini juga satu faktor, tapi sekali lagi bukan satu-satunya, terutama berkaitan dengan gerakan Faqih Hasjim di Surabaya sejak tahun 1910-an dan propaganda anti tradisi Islam lokal yang serupa di berbagai kota di Indonesia, keributan dalam Kongres Umat Islam Hindia Belanda yang diadakan lima kali sejak tahun 1922 sampai dengan Pebruari 1926. Kongres-Kongres ini didominasi kaum modernis, seperti PSII, Muhammadiyah, al-Irsyad, Persis, PUI dan lain-lain, sementara wakil kaum pesantren hanya Taswirul Afkar dan Nahdlatul Wathon. Ini yang melatari dibentuknya Komite Hijaz.
d. Perkembangan Dunia Islam di Timur Tengah, terutama runtuhnya Khilafah Utsmaniyah (1914), usaha raja Fuad dari Mesir untuk mendapatkan legitimasi sebagai Khalifah (1921-1926), usaha Syarif Husain penguasa Hijaz untuk juga menjadi Khalifah, Penggulingan Syarif Husain oleh Abdul Aziz Ibn Su’ud pada oktober 1924 yang dilanjutkan dengan usahanya menyelenggarakan Mu’tamar Alam Islamy di Makkah pada Juni 1926. Kekuasaan kaum Wahabiyyun di tanah Hijaz ini cukup membuat prihatin kaum pesantren di Indonesia, karena mereka banyak menghancurkan makam para sahabat dan ulama di sana, kemudian melarang pembelajaran Madzhab Syafi’i di Masjidil Haram dan sebagainya. Berbagai hal inilah yang mendorong berdirinya NU. Dengan demikian semakin jelas, keberadaannya adalah tuntutan kebutuhan internal kaum pesantren, tuntutan pergerakan di Indonesia dan kebutuhan politik Islam internasional.
2. Gerakan-Gerakan Pendahuluan Yang dimaksud gerakan pendahuluan dalam hal ini adalah usaha-usaha keorganisasian kalangan pesantren yang berpuncak pada pendirian perkumpulan Nahdlatul Ulama, antar lain:
a. Tashwirul Afkar, adalah wahana kaum pesantren pertama yang terorganisir, gerakannya berupa kajian, diskusi, persemaian ide, sekolah, kursus, penerbitan dan kegiatan-kegiatan keilmuan Islam. Didirikan di Kawatan Surabaya tahun 1914. Ketuanya KH. Achmad Dahlan Surabaya.
b. Nahdlatul Wathan, didirikan tahun 1916 di Surabaya, sebagai wadah pergerakan sosial-politik kaum pesantren, usaha yang dilakukan masih terbatas pada pendidikan yang bersifat nasionalis moderat. Ketuanya KH. Mas Alwi Abdul Aziz.
c. Nahdlatut Tujjar, didirikan tahun 1917 di Surabaya, merupakan perkumpulan ekonomi berbentuk koperasi, walaupun namanya kebangkitan pedagang, tetapi fokus gerakannya di bidang pertanian dan perdagangan hasil tani saja.
d. Syubbanul Wathan, sebuah organisasi kepemudaan berbasis pesantren, didirikan tahun 1920 dan berpusat di Surabaya. Sejak tahun 1924, KH. A Wahab Chasbullah bersama para Kyai muda lainnya mengusulkan pembentukan organisasi induk kaum pesantren kepada KH. M. Hasyim Asy’ari. Akan tetapi beliau baru mengiyakan usulan itu pada tahun 1926.
3. Pendirian NU Berbagai perkembangan yang tidak menguntungkan kaum pesantren selama kurun 1920 sampai dengan 1926, akhirnya mendorong KH. Muhammad Hasyim Asy’ari untuk melakukan istikharah demi kemaslahatan umat. Berdasar hasil istikharah itulah beliau memutuskan hendak mendirikan sebuah jam’iyah untuk mewakili dunia pesantren Indonesia.
Maka digelarlah sebuah pertemuan awal yang bertempat di langgar H. Moesa Kertopaten Surabaya, yang melahirkan Komite Hijaz. Komite ini diketuai Syekh Ghana’im al-Misri dan KH. Abdul Wahab Chasbullah. Tugas utamanya menjadi utusan pesantren Indonesia untuk menemui Raja Abdul Aziz Ibn Su’ud di Nejd. Selain itu, komite ini memprakarsai pertemuan pembentukan Jam’iyyah Nahdlatul Ulama yang dilakukan di Lawang Agung Ampel Surabaya pada hari Kamis tanggal 16 Rajab 1345 H bertepatan dengan 31 Januari 1926. Pertemuan ini dihadiri oleh 27 orang Ulama pesantren, dari Jawa Timur, Madura, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Hoof Bestuur (Pengurus Besar) NU pertama terbentuk dengan KH. M. Hasyim Asy’ari sebagai Rois Akbar dan H. Hasan Gipo sebagai Ketua Umum Tanfidziyah. Jam’iyyah ini berkembang pesat, pada Muktamar ke-3 tahun 1928, jumlah ulama pesantren yang bergabung mencapai 200 orang, berdasar hasil Muktamar ini NU mengajukan pengesahan Statuten pertamanya dan diberi status berbadan hukum (rechtspersoonlijkheid) pada Februari 1930.
Pada tahun 1934 mencapai 400 orang dan pada tahun 1935 telah berdiri 68 cabang lokal dengan anggota tercatat mencapai 67.000 orang. Sedangkan Komite Hijaz sendiri, tetap berangkat ke Saudi Arabia menemui Raja Abdul Aziz, tetapi bukan lagi sebagai Komite Hijaz, melainkan utusan Nahdlatul Ulama, akhirnya pada bulan Pebruari 1928 mendapat surat balasan dari beliau berupa jaminan kebebasan mengamalkan ibadah yang sesuai dengan al-Qur’an, As-Sunnah dan Fatwa Imam Madzhab yang empat, sebuah jaminan kebebasan yang berlaku sepanjang masa.