Probolinggo, 20/1 (IslamNu) Sebagai tindaklanjut arahan dan harapan Ketua Pengurus Wilayah Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) Jawa Timur H Musta'in agar seluruh warga nahdliyin secara sadar mendaftarkan aset wakaf yang peruntukan kepada NU untuk disertifikasi dengan menggunakan badan hukum NU. Yang tujuannya untuk mengurangi perselisihan antara ahli waris maupun dengan organisasi lain yang mempunyai kepentingan tertentu terhadap NU.
Maka pada hari Sabtu, 20 Januari 2017 bertempat di Sekretariat MWCNU Kuripan. Pengurus Cabang Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LCPNU) Kabupaten Probolinggo menggelar “Sosialisasi Wakof Masjid/Musolla, Penddikan dan Kuburan” bekerjasama dengan Pengurus MWC dan RANTING NU se Kecamatan Kuripan. Menurut H. Wawan Ali Suhudi, M.Hum ini sebenarnya merupakan upaya bersama sebagai Gerakan Nasional Penyelamatan Aset Nahdlatul Ulama.
Selain Ketua PCLWPNU H. Wawan Ali Suhudi, M.Hum yang kesehariannya bekerja sebagai Kepala KUA Wonomerto hadiri pula sebagai nara sumber Drs. K. Solehuddin, M.PdI, Camat Kuripan Bapak GUNDO serta Ketua MWCNU Kuripan KH. Masduqi Syamsuddin, Pengurus Ta’mir Masjid-Musholla se Kecamatan Kuripan serta beberapa pengurus NU yang lain.
Dalam sambutannya H. Masduqi menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah yang harus dilaksanakan sebagai wujud nyata pengurus NU dalam menyelamatkan aset-asetnya. Jadi bukan sekedar angan-angan, karena menurutnya ini salah satu amanah PBNU dan PWNU yang wajib dilaksanakan dari semua tingakatan, ungkapnya.
Sementara H. Wawan AS secara mendetail mengungkapkan bahwa gerakan nasional ini akan kita sambut dengan baik dengan membangun kerjasama dengan berbagai pihak demi suksesnya program tersebut. Menurutnya saat ini telah terbit buku saku “GERAKAN NASIONAL PENYALAMAT ASET NAHDLATUL ULMA” yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama IPPLWPNU).
PC. LWPNU Probolinggo akan menfasilitasi semua kebutuhan terkait pengajuan proses pengajuannya yang tentunya melalui pengurus NU terdekat untuk berkoordinasi dengan pihak desa dan Camat agar lebih mudah dalam pengurusannya dan selanjutnya bisa diwakafkan ke organisasi sesuai dengan tata aturan yang ada, tutupnya. (Mp).