Harus Kembali pada Ulama dalam Penafsiran Hukum
Tidak semua orang mampu mengambil hukum dari al-Qur’an dan Sunnah. Maka menjadi suatu keniscayaan orang awam kembali kepada ulama kompeten. Tidak semua orang mampu mempraktikkan syarat ijtihad, maka mereka harus kembali kepada hasil ijtihad para ulama mujtahid. Umat Islam selalu konsisten dan terbukti selalu mengikuti imam-imam mujtahid madzhab. Mengikuti mereka bukan karena mereka atau hasil ijtihad mereka belaka, namun capaian madzhab mereka dalam dinamika perjalanan madzhab, mulai generasi ulama murid para imam madzhab (ashhab), kemudian ulama mujtahid madzhab, lalu pen-tarjih, dan mufti. Hal itu terjadi berabad-abad, melalui proses penelitian mendalam (tahqiq) dan diskusi (munaqasyah) hingga madzhab mereka teruji, di mana salah seorang di antara kita tidak dapat melakukannya. Bukanlah sesuatu kebijaksanaan, kita memulai sesuatu yang telah dilakukan oleh para imam yang jeda masa mereka dengan Nabi Muhammad SAW hanya dua abad. Kita tidak dapat acuh terhadap usaha mereka, perpustakaan besar yang mengoleksi karya fikih, dan segala apapun yang menjelaskan tentang syariat. Sedangkan kita di masa ini dipisahkan oleh 14 abad.
Bahasa kita lebih lemah untuk memahami nash atau dalil.
Penguasaan kita terhadap syarat ijtihad dan pirantinya sangat lemah. Tidak mengindahkan madzhab-madzhab fikih berarti memusnahkan khazanah keilmuan klasik, sesuatu yang telah dihasilkan oleh ribuan ulama. Mereka mengerahkan segenap usaha untuk meneliti produk-produk ijtihad para imam fikih dan para pengikut mereka pada era berikutnya.
Mereka juga menyempurnakan amal usaha dalam membangun keilmuan fikih ini untuk menyelesaikan berbagai kasus yang terjadi saat sudah tersedia dalil, atau hal-hal yang telah terjadi atau dipotensikan akan terjadi. Hasil diskusi antar ulama merupakan simpanan kekayaan besar, dalam pola diskusi yang baik, sisi pengambilan hukum dari dalil (idtidlal), dalam kekuatan dan keelokannya.
Bagaimana Kita Menyikapi Perbedaan
Umat Islam meskipun berbeda, namun mereka bertemu dalam pokok dan prinsip agama yang sama. Prinsip itu berupa hakikat keimanan, sumber hukum, dan lainnya. Umat Islam sebenarnya sejak dulu telah berbeda pendapat. Namun mereka menyudahi perbedaan mereka dengan diskusi ilmiah, dilakukan di masjid-masjid, atau di depan pemerintah. Mereka tidak menyelesaikan perselisihan itu dengan kekerasan, kecuali pihak yang memang hujjahnya lemah.
Umat Islam dari kalangan Ahlussunnah Wal-Jama’ah tidak berinteraksi dengan kelompok yang berbeda dengan cara keras dan lalim. Hal itu memang tidak sepatutnya terjadi. Jika diperintahkan untuk bedebat dengan ahli kitab atau kelompok yang berbeda lainnya, pun kita harus melakukannya dengan cara yang baik. Lalu, mengapa kita lebih memilih cara ekstrim, mudah mengkafirkan (takfiri), dan keras terhadap saudara-saudara kita sendiri. Padahal perbedaan itu umumnya dalam masalah ijtihadiyah, atau yang kebenarannya relatif (tidak absolut).
Allah telah memerintahkan kita untuk mengatakan kepada Ahli Kitab: “Katakanlah:"Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu.” (QS. Ali Imran: 64). Jika Allah memerintahkan kita sedemikian rupa dalam menyikapi non Muslim, maka lebih utama lagi bagi kita untuk mencari pola yang dapat menyatukan kita. Bukan dengan cara mencari dan memanfaatkan perselisihan, atau mencari-cari hal-hal yang kita anggap salah pada saudara kita. Penyematan kata kufur dan syirik terhadap kelompok berbeda tidak menguntungkan persatuan umat yang telah diperintahkan Allah. Hal itu bertentangan dengan firman Allah (yang artinya): “Sesungguhnya orang-orang beriman itu bersaudara, karena itu damaikanlah di antara kedua saudaramu (yang berselisih). Bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapatkan rahmat.” (QS. Al-Hujurat: 10). “Dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu.” (QS. Al-Anfal: 46) Semua perselisihan itu telah menjadikan umat Islam berkeping, tercerai-berai, lemah dalam menghadapi musuhnya, tidak mampu mewujudkan berbagai kemaslahatannya. Allah telah menyebut umat Islam bahwa mereka adalah “Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka”
Penutup dan Doa untuk Bangsa ini
Sebagai penutup, wahai saudara yang saya cintai, sesungguhnya negeri kalian adalah amanah di pundak. Karena itu jangan kalian rusak dengan keteledoran dan perselisihan. Umat kalian adalah amanah di pundak, jangan diceraiberaikan dengan polemik dan perseteruan. Kalian adalah bangsa beriman, yang baik, yang tetap menjaga persatuan umat meski pernah digampur oleh banyak serangan, selama lebih dari 3 abad. Persaudaraan Islam adalah amanah Allah, karena itu jangan dirusak. Allah akan menanyai kalian tentang hal ini.
Semoga Allah menjaga Indonesia, bangsa, agama, pemuda, pemudi, pesantren, dan universitas negeri ini. Semoga Allah menjadikannya senantiasa berada dalam bimbingan-Nya. Semoga Allah memberi petunjuk terhadap hal yang Dia ridhai. Semoga kalian dan negeri kalian mendapatkan kebaikan, kebahagiaan, dan kemakmuran.
(Ustadz Faris Khoirul Anam)