Probolinggo (IslamNu) Bertempat di Pendopo Kecamatan Wonomerto, Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kabupaten Probolinggo KH. Masrur Nashor berkesempatan memberikan pembinaan kepada para undangan yang terdiri dari para tokoh agama dan tokoh masyarakat hadir pula pengurus IPHI kecamatan, pimpinan ormas islam. (Rabu, 25/4/2018).
Ia menguraikan bahwa berdirinya organisasi Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) merupakan keinginan para haji untuk meningkatkan kesatuan dan persatuan bangsa, keimanan, dan ketaqwaan serta amal nyata dalam upaya melestarikan kemabruran hajinya.” Kata Katib Syuriyah PCNU Kabupaten Probolinggo ini.(25/4).
“Visi IPHI adalah meningkatnya Implementasi Haji Mabrur ditengah-tengah masyarakat sehingga tercapai kondisi umat dan bangsa yang sejahtera lahir dan batin. Dan misi IPHI adalah memberdayakan Para Haji dalam melestarikan kemabruran hajinya, menjadi teladan, panutan dan pilar peningkatan kualitas umat dan bangsa Indonesia.”
Ada 3 fungsi IPHI, pertama, sebagai wahana penghimpun potensi para haji Indonesia, penyerap dan penyalur aspirasi umat. Kedua, sebagai organisasi kemasyarakatan turut serta menyukseskan program pembangunan bangsa dan ketiga adalah sebagai sarana untuk mempererat ukhuwah Islamiyah sesama umat.
Pada kesempatan yang sama Masrur mengingatkan agar kita tidak terjebak dengan iming-iming yang ditawarkan orang-orang yang tidak bertanggungjawab untuk percepatan pemberangkatan haji. Ikuti prosedur yang telah digulirkan oleh kemenag. Kini, calon jemaah haji yang wafat sebelum keberangkatan, bisa digantikan dengan keluarganya (ahli warisnya). Kebijakan ini diambil kemenag sebagaimana disampaikan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Ahda Barori di Jakarta, Kamis (19/4/2018) lalu.
Kuota jemaah haji Indonesia tahun ini berjumlah 221ribu. Jumlah ini terdiri dari 204ribu kuota jemaah haji reguler dan 17ribu kuota jemaah haji khusus. Kemenag berharap jemaah haji reguler bisa memanfaatkan waktu yang ada untuk segera melakukan pelunasan.
Jemaah haji reguler sudah membayar setoran awal sebesar Rp25juta. Untuk itu, uang yang harus disetorkan adalah sebesar selisih dana setoran awal dengan BPIH yang telah ditetapkan per Embarkasi. Dan Embarkasi Surabaya sebesar Rp36.091.845,-(Tiga puluh enam juta sembilan puluh satu ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah).Dana tersebut disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh BPKH.
Sekarang sudah masuk tahapan Pelunasan tahap dua dari 16 – 25 Mei 2018. Pelunasan tahap kedua, lanjut, diperuntukkan bagi jemaah dengan kriteria sebagai berikut; 1) mengalami kegagalan sistem pada pelunasan BPIH tahap kesatu; 2) berstatus pernah berhaji yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah; 3) pengajuan penggabungan suami/istri atau anak kandung/orang tua terpisah yang salah satunya telah melunasi di tahap 1; 4) pengajuan lanjut usia minimal 75 tahun yang dapat disertai dengan 1 (satu) orang pendamping; 5) cadangan yang berasal dari Jemaah Haji yang berhak lunas tahun 1440H/2019M sebanyak 5%.
Dahulukan untuk mendaftar haji, baru kalau memungkinkan juga daftar Umroh. Mulai Tahun Ini, Calon Jemaah Haji yang Meninggal Dunia Bisa Digantikan Keluarganya
Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan baru dalam penyelenggaraan jemaah haji 1439H/2018M.
Ada tiga ciri, haji seseorang bisa dikatakan mabrur, pertama, santun dalam bertutur kata (thayyibul kalam), kedua, menebarkan kedamaian (ifsya’us salam) dan ketiga, memiliki kepedulian sosial yaitu mengenyangkan orang lapar (ith‘amut tha‘am). (Aan).